Cabuli 10 Siswi, Staf Perpustakaan SMPN 6 Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara
Korban yang melapor ke polisi, menurut Hengki, baru ada tiga orang. Namun, berdasarkan penelusuran polisi korbannya mencapai 10 orang.
Selain melakukan aksi cabul, pelaku juga mengirimkan konten porno. Hengki meminta korban lain tak ragu melapor.
"Berdasarkan pengakuan pelaku melakukan ini kepada korban ketika korban kelas 7 artinya kelas 1 SMP. Makanya kalo ada korban lain seger lapor, jangan malu malu ada mekanisme kerahasiaan terhadap korban," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq