Cai Changpan Bunuh Diri, Kapolda: Perkiraan Meninggal Jumat Pukul 20.00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah memastikan Cai Changpan meninggal dunia karena bunuh diri. Terpidana mati kasus narkoba yang kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang itu ditemukan tak bernyawa dalam Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 17 Oktober 2020 pagi.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan, tim forensik yang melakukan autopsi terhadap jasad Cai Changpan memperkirakan yang bersangkutan meninggal dunia sekitar 12 jam sebelum jenazahnya ditemukan di lokasi pembakaran ban.
"Perkiraaan waktu meninggal Jumat (16/10) jam 20.00. Makanya ketika ditemukan fisiknya masih bagus, belum lama," ujarnya dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Nana memaparkan, dari hasil autopsi juga memastikan tidak ada luka lain selain benda tumpul yang membekas pada leher Changpan. "Jadi penyebab matinya adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyumbat jalan nafas sehingga mengakibatkan mati lemas," katanya.
Satu-satuya luka yang ditemukan di jasad Changpan, Nana mengungkapkan, yakni luka di leher dan tidak ada luka- luka lainnya. Polisi juga melakukan tes urine terhadap jasad korban dan tidak menemukan jejak konsumsi alkohol dan narkotika.
"Kemudian tidak ditemukan luka-luka lain, tes penyaring napza dan alkohol dari bilasan urine negatif," ucapnya.
Nana mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi terhadap sidik jari dan tato yang dimiliki terpidana, polisi memastikan jasad yang ditemukan memang merupakan orang yang dicari alias buron. "Kami mempunyai data-data ini dari hasil sidik jari kemudian berapa tato ini identik dengan terpidana setelah ditemukan," ujarnya.
Pemeriksaan Lanjutan Forensik
Sebelumnya, Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Arif Wahyono mengatakan, tim forensik melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui waktu kematian narapidana narkoba itu yang kabur dari Lapas Tangerang.
"Waktu menyampaikan (hasil pemeriksaan) ke Polda pun saya hanya menyampaikan ini perkiraan (waktu kematian) saja. Jadi butuh pemeriksaan lanjutan," ujar Arif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (19/10/2020).
Dia menyampaikan, pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan cara mengambil jaringan tubuh bagian leher. Jaringan tubuh tersebut, selanjutnya diuji di labolatorium. "Jadi ada sebagian pemeriksaan yang masih kita lanjutkan," ucapnya.
Terpidana mati berkewarganegaraan China, Cai Changpan alias Antoni alias Cai Ji Fan dilaporkan melarikan diri dari Lapas Klas 1 Tangerang pada 14 September 2020. Changpan melarikan diri dari sel lapas dengan cara menggali lubang sedalam dua meter dan sejauh 30 meter.
Terkait kaburnya Changan, polisi telah menetapkan seorang sipir dan pegawai bidang kesehatan lapas sebagai tersangka lantaran lalai dalam menjalankan tugas yang menyebabkan kaburnya seorang terpidana.
Editor: Djibril Muhammad