Caleg Demokrat Dilaporkan terkait Dugaan Politik Uang, Ini Hasil Penyelidikan Bawaslu
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan (Jaksel) menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu DKI Jakarta terkait dugaan politik uang yang dilakukan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat, Ali Muhammad Johan. Berdasarkan hasil penyelidikan, belum ditemukan cukup bukti.
"Hasilnya belum cukup bukti dari penyelidikan petugas Gakkumdu, yang mana di dalamnya ada jaksa, polisi, dan Bawaslu Kota Jaksel. Kami sudah memanggil semua pihak-pihak terkait untuk klarifikasi, mulai dari pelapor hingga saksi, lalu kami melakukan pembahasan atau dalam istilah polisi itu seperti gelar perkara ya," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jaksel Andi Maulana kepada wartawan, Senin (11/3/2024).
Dia menambahkan, Bawaslu Jaksel bakal menyerahkan hasil tindak lanjut laporan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta untuk diteruskan ke Bawaslu pusat. Nantinya, kata dia, laporan itu bakal diputuskan oleh Bawaslu.
Dia mengatakan, hingga kini belum ditemukan ada kasus politik uang di wilayah Jaksel. Selain itu, Bawaslu Jaksel juga belum menerima laporan dugaan politik uang selama pemilu, mulai sejak masa tenang hingga pascapencoblosan.
Bawaslu Depok Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra, Apa Alasannya?
"Belum ada (kasus politik uang dalam Pemilu 2024). Pascapemungutan dan penghitungan suara yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Jaksel juga belum ada," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian