Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat SIKM, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta saat PSBB

Selasa, 26 Mei 2020 - 07:00:00 WIB
Cara Membuat SIKM, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta saat PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

1.Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
3. Persiapkan berkas persyaratan.
4. Isi formulir permohonan.
4. Cek secara berkala pengajuan perizinan.
6. Cetak dokumen.

APLIKASI JAKEVO

Untuk diketahui, yang berwenang mengeluarkan SIKM yaitu Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Pengurusan SIKM dilakukan melalui JakEVO, aplikasi pelayanan daring perizinan/nonperizinan Pemprov DKI melalui satu pintu.

“Untuk mengurus SIKM, pemohon nanti akan diarahkan agar mengisi semua formulir yang ditampilkan di aplikasi JakEVO, kemudian meng-upload semua berkas-berkas yang dipersyarakatkan,” kata Wakil Kepala DPMPTSP Jakarta Denny Wahyu Haryanto melalui akun resmi Youtube DPMPTSP DKI Jakarta, dikutip Selasa (26/5/2020).

Wahyu menuturkan, jika pemohon telah melengkapi semua persyaratan dan mengunggah berkas yang diminta, petugas akan mengirimkan surat elektronik atau email kepada pihak penjamin di DKI Jakarta. Setelah pihak penjamin menjawab email dari JakEVO, permohonan SIKM akan divalidasi dan ditandatangani secara elektronik.

“Produk dari SIKM ini akan dikirimkan kepada pemohon melalui email,” ucapnya. Email tersebut menyertakan tautan atau link untuk mengunduh SIKM. Intinya, SIKM telah diterbitkan dan pemohon dapat mencetaknya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut