Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengurus Surat Pindah di DKI Jakarta

Selasa, 27 Juli 2021 - 15:38:00 WIB
Cara Mengurus Surat Pindah di DKI Jakarta
Warga bisa mengurus pindah domisili dengan mudah di DKI Jakarta (Foto: iNews/Zainuddin Yasin)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bagi warga pendatang dari luar DKI Jakarta diimbau untuk mengurus surat pindah domisili di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di masing-masing wilayah administrasi kota. Cara mengurusnya cukup mudah.

"Bagi Masyarakat yang ingin mengurus surat pindah berikut persyaratan serta alur pengurusannya. Untuk pengurusan surat pidah datang silahkan membawa Surat Pindah dari tempat asal yang asli atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan membawa KTP Asli," tulis Dinas Dukcapil DKI Jakarta di situs resminya seperti dilihat Selasa (27/9/2021).

SKPWNI didapat dari daerah domisili asal warga yang akan pindah. Biasanya cara mengurusnya dengan lapor RT/RW terlebih dahulu kemudian lapor ke kelurahan serta menyerahkan form F.01. Setelah itu melapor ke Kecamatan dan dilanjutkan ke Dinas Dukcapil.

"Setelah dikeluarkan Surat Pindah, tinggal dilaporkan ke Disdukcapil tujuan pindah," tulis Dinas Dukcapil DKI Jakata.

Bila butuh informasi lebih lanjut warga bisa mendatangi kelurahan setempat. Berikut ini syarat lengkap yang dibutuhkan jika pindah datang domisili ke DKI Jakarta:

1. SKPWNI  (Surat Keterangan PIndah Warga Negara Indonesia)
2.Kartu Keluarga jika yang pindah dengan 1 anggota berusia 17 Thn kebawah Sebagai KK Tumpangan
3. Fotokopi Surat Nikah/Kawin
4. Fotokopi e-KTP
5. Surat pernyataan Kebenaran Data Pindah 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut