Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri
Advertisement . Scroll to see content

Cara Pilah Sampah Medis dan Obat Berbahaya

Minggu, 10 Oktober 2021 - 16:41:00 WIB
Cara Pilah Sampah Medis dan Obat Berbahaya
Ilustrasi sampah medis. Warga diminta memilah sampah dengan cermat (Foto: iNews.id/Wisnu Yusep)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengingatkan warga cara pemilahan dan pengumpulan sampah B3 medis termasuk obat kadaluarsa. Tak lain dengan tujuan lingkungan sehat dan tidak tercemar. 

"Yuk, ikut terlibat kelola obat kedaluwarsa mulai dari rumah!. Pemilahan dan pengumpulan sampah B3 ini perlu dilakukan biar lingkungan kita tetap sehat, dan nggak tercemar," tulis akun Instagram @dkijakarta dikutip, Minggu (10/10/2021).

Pertama, warga melakukan pemilihan obat kadaluarsa. Kedua, obat kadaluarsa dikemas dengan wadah tertutup berupa amplop atau kantong plastik dan lain lain. Ketiga, diberi tanda 'obat kadaluarsa' pada wadah tersebut.

Keempat, pengangkutan obat-obatan kadaluarsa akan dilakukan oleh petugas kebersihan atau dapat di masukan pada tong sampah pilah berwarna 'merah' di sekitar rumah. Kelima, petugas kebersihan mengumpulkan sampah obat-obatan kadaluarsa dari rumah tangga maka sampah tersebut akan dibawa ke lokasi atau dipo yang sudah ditentukan sebagai lokasi pengumpulan.

"Keenam setelah dikumpulkan di lokasi atau dipo yang sudah ditentukan, selanjutnya obat-obatan kadaluarsa tersebut akan diangkut dan dimusnahakan oleh pihak ketiga yang memiliki izin," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut