Tak Hanya Pernikahan, Ini 10 Tugas dan Fungsi KUA
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Kantor Urusan Agama (KUA) tak hanya mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan dan rumah tangga saja. Sedikitnya ada 10 tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari KUA itu sendiri.
Keseluruhan tupoksi sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016.
 
                                "KUA itu Kantor Urusan Agama, yang bukan hanya memiliki layanan pernikahan dan urusan rumah tangga. Ada 10 layanan tupoksi KUA yang sudah diatur dalam PMA No 34 tahun 2016," tulis Kemenag dalam akun Instagram resminya @kemenag_ri dikutip Minggu (10/10/2021).
Oleh karenanya, Kemenag sambil berkelakar jangan gede rasa atau GR terlebih dulu jika ada yang mengajak ke KUI. Menurut dia, bisa jadi ajakannya bukan untuk menikah, melainkan bertanya ihwal zakat wakaf.
 
                                        "Jadi #SahabatReligi, jangan langsung GR dulu kalau ada yang ngajak ke KUA, karena bukan cuma ngajak menikah, siapa tahu mau tanya soal zakat wakaf hehe," kata Kemenag.