Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Ini hingga 7 April 

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:13:00 WIB
Catat! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Ini hingga 7 April 
ilustrasi ganjil genap di Jakarta resmi ditidakan mulai hari ini, 28 Maret hingga 7 April 2025 (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) terhadap kendaraan di wilayah Jakarta. Kebijakan ini berlaku selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.

"Pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan," bunyi keterangan resmi melalui akun X Resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (28/3/2025).

Adapun peniadaan ganjil genap di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut