JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil genap pada Rabu (27/11/2024) besok. Seperti diketahui, hari Rabu besok bertepatan dengan pemungutan suara Pilkada 2024.
“Sehubungan dengan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan ganjil genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis keterangan Dishub DKI Jakarta, Selasa (26/11/2024).
 
                                Usai Ancam Hapus Moskow dari Peta, Negara NATO Beri Klarifikasi
Dishub DKI menjelaskan, peniadaan ganjil genap pada saat pencoblosan pilkada itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diketahui, ganjil genap tidak diterapkan saat hari libur nasional.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan hari pencoblosan besok sebagai hari libur nasional.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku
 
                 
                             Riyan Rizki Roshali
                    Riyan Rizki Roshali                 
                                
             
                                
             
                                
             
                                
             
                                
            