Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Buka Peluang Jerat Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN dengan Pasal Pembunuhan
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Ini 63 Titik di Jakarta yang Ditutup selama PPKM Darurat

Jumat, 02 Juli 2021 - 21:01:00 WIB
Catat, Ini 63 Titik di Jakarta yang Ditutup selama PPKM Darurat
Polisi melakukan penyekatan di Cikini, Jakarta Pusat. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menutup akses keluar masuk DKI Jakarta mulai Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB. Ada 63 titik dalam pembatasan mobilitas dan pengendalian masyarakat selama PPKM Darurat.

"Untuk penutupan akses kelaur masuk Jakarta ada 28 titik. Lalu, untuk pembatasan mobilitas (penyekatan) ada 21 titik dan pengendalian mobilitas masyarakat ada 14 titik," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, waktu pembatasan pada 28 titik dilakukan selama 24 jam sejak Sabtu 2 Juli 2021. Sedangkan 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas masyarakat pada pukul 20.00-04.00 WIB.

"Kita membagi ke dalam tiga sektor, yaitu sektor esensial, sektor kritikal dan sektor esensial dan non kritikal, sebagaimana tadi disampaikam selama PPMK Darurat ini yang dapat bergerak itu sektor kritikal dan sektor yang esensial," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam PPKM Darurat ini, sektor kritikal dan esensial yang dibolehkan keluar masuk Jakarta itu menyangkut keuangan, perbankan, pasar modal, sisi pembayaran teknologi komunikasi, perhotelan penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor. Lalu, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman petrokimia, penanganan bencana, konstruksi, industri penanganan kebutuhan pokok masyarakat.

"Ini adalah sektor yang bisa bergerak, di luar itu tidak boleh ada mobilitas. Selama PPKM Drurat ini diharapkan Jakarta sunyi, semua orang diharapkan tinggal di rumah," katanya.

Adapun 63 titik pembatasan mobilitas masyarakat itu sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut