Catat! Operasi Zebra Jaya Mulai 3 Oktober, Ini 14 Pelanggar Lalin yang Bakal Disasar
JAKARTA, iNews.id - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3 Oktober 2022. Operasi menyasar 14 jenis pelanggaran lalu lintas.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro. Operasi Zebra Jaya digelar tanggal 3-16 Oktober 2022. Selain oleh Polda Metro Jaya, Operasi Zebra juga bakal digelar kepolisian daerah lainnya di seluruh Indonesia.
"Mulai tanggal 3 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis keterangan video yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, Kamis (29/9/2022).
Dalam video itu dijelaskan Operasi Zebra Jaya 2022 digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang presisi.
Dijelaskan juga Operasi Zebra Jaya 2022 akan menindak 14 pelanggaran lalu lintas. Berikut rinciannya:
1. Melawan arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500.000.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.
6. Melebihi batas kecepatan
Pasal 287 ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500.000.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500.000.
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500.000
12. Melanggar bahu jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya, khusus pelat hitam
Pasal 287 ayat 24. Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
Editor: Reza Fajri