Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Begini Cara Dewi Astutik Rekrut Kurir Selundupkan Narkoba hingga ke Brasil
Advertisement . Scroll to see content

Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Senin, 25 Januari 2021 - 16:00:00 WIB
Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara
Model Catherine Wilson menjalani sidang putusan kasus narkoba di PN Depok. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Model Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara. Perempuan yang akrab disapa Keket ini terbukti menyalahgunakan narkoba. 

Keket divonis bersama-sama dengan terdakwa Jumadi. Keket sebelumnya ditangkap bersama Jumadi selaku petugas keamanan rumahnya.

“Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan Terdakwa 2 Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri,” kata hakim ketua Nugraha Medica di Pengadilan Negeri Depok saat membacakan putusan, Senin (25/1/2021).

Keket sebelumnya dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum. Kemudian penasehat hukum mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan keringanan hukuman hanya enam bulan rehabilitasi saja.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. “Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap artis sekaligus model Catherine Wilson terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Keket, nama panggilan Chaterine Wilson diamankan polisi di rumahnya, Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut