DEPOK, iNews.id – Aktris Catherine Wilson menjalani sidang pembacaan tuntutan yang digelar secara virtual pada hari ini, Rabu (6/1/2021). Dalam sidang tersebut, Catherine dituntut rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya selama delapan bulan.
"Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama delapan bulan," lanjutnya.
Editor : Tuty Ocktaviany
Follow Berita iNews di Google News