Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Covid-19, Panitia Penyembelihan Kurban Diminta Sediakan Layanan Streaming

Jumat, 10 Juli 2020 - 06:17:00 WIB
Cegah Covid-19, Panitia Penyembelihan Kurban Diminta Sediakan Layanan Streaming
Ilustrasi virus Corona. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan surat edaran mengenai pelaksanaan protokol kesehatan di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban saat pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S Rasmana mengatakan, surat edaran tersebut sudah disetujui Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Pada intinya, Pemkot Bogor meminta para penjual dan panitia kurban agar menaati protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan.

"InsyaAllah paling telat Senin (13/7/2020) surat edaran ini beredar sebagai pedoman untuk pelaksanaan penjualan dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi," kata Anas dalam keterangannya, Kamis (09/07/2020).

Dalam surat edaran, penjual hewan kurban harus melaporkan kepada camat melalui lurah mengenai kesiapan protokol kesehatan. Lalu, penjual hewan kurban dilarang berjualan di badan jalan, trotoar, taman kota atau di atas saluran air.

Selain itu, hewan kurban harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan melaporkan ke DKPP Kota Bogor. Sementara, tempat pemotongan hewan beserta rumah ibadah melakukan desinfeksi sebelum dan sesudah pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut