Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Kerumunan, Pemkot Bogor Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Minggu, 13 Desember 2020 - 12:50:00 WIB
Cegah Kerumunan, Pemkot Bogor Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2021
Wali Kota Bogor Bima Arya melarang perayaan malam tahun baru 2021 untuk mencegah kerumunan. (Foto: Okezone/Putra Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Sejumlah pemerintah daerah bergerak cepat untuk mencegah perayaan malam tahun baru 2021 digelar di wilayahnya demi memutus penularan covid-19. Terbaru Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat melarang perayaan malam tahun baru 2021 melalui Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Dimasa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

Surat Edaran ini menegaskan tidak ada perayaan tahun baru di masa pandemi covid-19 dengan berkerumun. Surat itu berisi empat poin dan ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada (8/12/2020) yang juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor serta seluruh pimpinan organisasi di Kota Bogor.

Poin pertama berbunyi tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam  pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau  keramaian pada kegiatan masing-masing. Kedua, tim yang dibentuk pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin   tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung  agar tetap  patuh pada protokol kesehatan Covid-19.

Ketiga, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha  jasa  lainnya yang dinyatakan boleh  melaksanakan kegiatan agar  tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Keempat, Pemerintah Daerah Kota Bogor bersama  TNI, Polri, dan  tim  penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila    terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut