Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Kerumunan, Pemkot Bogor Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Minggu, 13 Desember 2020 - 12:50:00 WIB
Cegah Kerumunan, Pemkot Bogor Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2021
Wali Kota Bogor Bima Arya melarang perayaan malam tahun baru 2021 untuk mencegah kerumunan. (Foto: Okezone/Putra Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan sebagai dasar kebijakan di masa pandemi Covid-19 di Kota Bogor, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor sebaiknya dipatuhi oleh semua pemilik, penyelenggara atau penanggung jawab usaha industri/jasa, dan seluruh masyarakat. Tujuannya agar kegiatan ekonomi tetap berjalan namun kesehatan juga terjaga.

"Sesuai aturan PSBMK, untuk jam operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WIB, baik untuk restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut