Cegah Klaster Akhir Tahun, Anies Instruksikan Perkantoran Batasi Jam Operasional Pukul 19.00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 untuk mencegah timbulnya klaster penularan covid-19 di masa libur akhir tahun 2020. Salah satunya mengimbau perkantoran melakukan pembatasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB.
Hal tersebut tertuang dalam poin 1b Sergub Nomor 17 Tahun 2020. Selain itu perkantoran juga diminta menerapkan pembatasan 50 persen karyawan bekerja di kantor dalam satu waktu bersamaan kecuali untuk instansi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat serta kedaruratan.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran/tempatkerja (kantor) untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB," tulis poin dalam Sergub yang ditandatangani Anies pada 16 Desember 2020.
Sergub itu mengimbau masyarakat yang ada di wilayah DKI Jakarta untuk meningkatkan aktivitas pencegahan covid-19 sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Untuk memastikan seruan itu berjalan Anies pun menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam poin ke-12 instruksi itu Anies meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi mengawasi penerapan pembatasan jam operasional di perkantoran selama libur akhir tahun 2020. Termasuk penerapan pembatasan jumlah karyawan yang bekerja di kantor.
"Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi menetapkan protokol kesehatan di kantor/tempat kerja (perkantoran) selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," bunyi poin ke-12 instruksi gubernur tersebut.
Anies menjelaskan ingub dan segub bersifat memperkuat aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang telah ada. Kedunya diterbitkan khusus untuk mengantisipasi penularan covid-19 di libur akhir tahun.
"Perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan yang dilakukan yaitu tambahan Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Editor: Rizal Bomantama