Pemprov DKI Jakarta Kaji Kemungkinan Pengetatan PSBB di Akhir Tahun
JAKARTA, iNews.id - Setelah menerapkan 75 persen pegawai negeri sipil (PNS) work from home (WFH) 75 persen, Pemprov DKI Jakarta mengkaji kemungkinan pengetatan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di akhir tahun pada bidang lain. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan covid-19 menjelang dan selama libur akhir tahun 2020.
Kemungkinan itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Dia menjelaskan kebijakan PNS 75 persen WFH akan dimulai 18 Desember 2020.
"Yang lain-lain juga kami teliti kembali, kami akan cek kembali unit-unit kegiatan lain, apakah perlu diperketat juga atau tidak. Kalau diperketat berapa persentasenya, sedang kami lakukan kajian-kajian," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Politikus Gerindra itu menegaskan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen dan serius dalam menerapkan PSBB lebih baik lagi. Apalagi mengingat penularan covid-19 di Jakarta belum turun dari angka 1.000.
"Sehingga protokol kesehatan dapat dilaksanakan dan kita terus bekerja agar penyebaran virus Covid-19 ini bisa terus menurun," ujarnya.