Cegah Pemudik saat Libur Idul Adha, Akses Keluar Bekasi Dijaga Ketat
BEKASI, iNews.id – Polres Metro Bekasi memperketat akses keluar wilayah Kabupaten Bekasi. Upaya ini dilakukan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masa libur Idul Adha 1442 Hijriah.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono mengatakan, pengetatan telah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Tujuannya, kata dia untuk mencegah pemudik atau masyarakat yang akan keluar daerah saat libur Idul Adha.
”Saya pastikan tidak ada pemudik yang bisa keluar dari Kabupaten Bekasi,” ujar Argo di Jakarta, Senin (19/7/2021).
Dia menyampaikan, penyekatan dilakukan di jalur arteri, seperti Jalan Rengas Bandung Kecamatan Kedungwaring dan wilayah Cibeet Jalan Inspeksi Kalimalang perbatasan dengan Kabupaten Karawang.
”Kita melakukan pembatasannya, buat pulang ke Jawa Barat dan Jawa Tengah. Di jalan tol ada dari Korlantas Polri, kami lakukan di jalur arteri di Pantura dan Jalan Inspeksi Kalimalang,” ucapnya.
Menurutnya, masyarakat yang akan ke luar daerah tidak dilarang selama menunjukkan persyaratan yang ditentukan sesuai PPKM Darurat, seperti surat vaksin, hasil swab antigen atau PCR serta alasan urgensi atau kedaruratan melakukan perjalanan ke luar daerah atau pulang kampung.
Dia menjelaskan, keperluan bersifat kedaruratan diperbolehkan, seperti keluarga sakit, meninggal atau untuk keperluan berobat.
”Kalau sengaja mudik tidak diperbolehkan,” katanya.
Masyarakat yang sudah sesuai ketentuan dan dapat melanjutkan perjalanan keluar daerah diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
”Penyekatan kita lakukan selama 24 jam dan penyekatan dilakukan pada jam-jam tertentu secara acak,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi