Cegah Perayaan Tahun Baru, Angkutan Umum di Jakarta Hanya sampai Pukul 20.00 WIB
Kamis, 31 Desember 2020 - 06:59:00 WIB
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pemberlakuan jam 20.00 WIB karena sesuai dengan PSBB transisi yang menyatakan seluruh perkantoran hanya berlaku maksimal hingga pukul 19.00 WIB.
“Jadi kalau jam 19.00 WIB selesai maka ada waktu satu jam hingga pukul 20.00 WIB untuk mengosongkan lokasi tersebut,” kata Yusri.
Editor: Dani M Dahwilani