Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Bunga Rafflesia Ditemukan di Lokasi Banjir Jembatan Kembar Padang Panjang
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Praktik Intoleransi, Kemendikbud Akan Buka Hotline Pengaduan Masyarakat

Minggu, 24 Januari 2021 - 14:05:00 WIB
Cegah Praktik Intoleransi, Kemendikbud Akan Buka Hotline Pengaduan Masyarakat
Nadiem Makarim (Foto: iNews/ Felldy)
Advertisement . Scroll to see content

Juga Pasal 3 Ayat (4) Permendikbud Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," tuturnya.

Menurut Nadiem, hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan sehingga bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan. "Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut