Cek Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Migran di Bogor, Ini Temuan Polisi
JAKARTA, iNews.id - Polisi memerika perusahaan yang menyediakan tenaga kerja migran Indonesia di Kota Bogor. Salah satu perusahaan terbukti memiliki izin yang sudah tidak berlaku.
"Izin perusahaan tersebut telah kedaluwarsa atau melewati batas waktu," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Rabu (7/6/2023).
Selain memeriksa izin, polisi juga melakukan wawancara dengan calon pekerja migran Indonesia untuk mencari informasi terkait keluhan selama bekerja di luar negeri.
Ditemukan kendala yang paling umum dialami oleh pekerja migran Indonesia adalah proses pengurusan visa yang memakan waktu lama dan menunggu terlalu lama di luar negeri sebelum ditempatkan bekerja.
"Hal ini menyebabkan banyak pekerja yang terlantar," tuturnya.
Perusahaan yang diduga melanggar izin berada di wilayah Kecamatan Bogor Selatan mengirimkan Pekerja Migran Indonesia ke negara Slavia, Taiwan, dan Myanmar.
Selanjutnya, berdasarkan temuan ini, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Imigrasi, dan pihak terkait lainnya.
"Kita juga membagikan nomor aduan Kapolresta kepada calon pekerja," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq