Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaget! Dokter Oky Pratama, Doktif dan Dokter Richard Lee Terancam Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Cemari Lingkungan, Industri Beton Ilegal di Ciater segera Ditutup Pemkot Tangsel

Senin, 07 Oktober 2024 - 19:11:00 WIB
Cemari Lingkungan, Industri Beton Ilegal di Ciater segera Ditutup Pemkot Tangsel
Limbah di Ciater Tangsel viral di media sosial (Foto: Hambali)
Advertisement . Scroll to see content

TANGSEL, iNews.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera menutup industri beton ilegal atau batching plant ilegal yang membuang limbah di saluran umum di Jalan Ciater Raya, Serpong. Koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan.

Sejumlah dinas terkait telah memastikan jika pabrik batching plant di Jalan Ciater Raya, Serpong, ilegal karena berdiri menyalahi ketentuan.

Padahal pada 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel area batching plant di lokasi karena pelanggaran soal penanganan limbah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebut, pihaknya tak mendapati ada permohonan pembangunan batching plant di lokasi itu. Namun, hanya ada izin perkantoran.

"Izinnya untuk kantor pemasaran. Kalau di lapangan berbeda (produksi), salah si pemohon karena tidak mengikuti aturan," terang Kepala Bidang Keterangan Rencana Kota (KRK) pada DPMPTSP Kota Tangsel, Lucky Trisyahnura, Senin (7/10/2024).

Menurut Lucky, perizinan untuk pemasaran diperbolehkan pada kawasan itu. Namun untuk produksi batching plant, pasti akan ditolak karena menyalahi aturan sebagaimana Peraturan Wali Kota (Perwal) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011.

"Peruntukannya ya kantor, kalau batching plant enggak boleh," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut