Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadiv Humas Polri ke Kapolda-Kapolres: Kebaikan Polisi Jangan Ditutup-tutupi
Advertisement . Scroll to see content

Coba Perkosa Perempuan Asal Jepang, Sekuriti Apartemen Ditahan Polisi

Jumat, 30 November 2018 - 15:47:00 WIB
Coba Perkosa Perempuan Asal Jepang, Sekuriti Apartemen Ditahan Polisi
Ilustrasi pemerkosaan (Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menahan sekuriti Apartemen Coral Sand Jakarta Selatan berinisial RH, Jumat (30/11/2018). Pria 31 tahun itu ditangkap atas tuduhan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan seorang perempuan asal Jepang berinisial AK (35).

“Sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan, kata Kepala Subdirektorat Remaha Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho di Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Penahanan terhadap RH karena sudah 1X24 jam pemeriksaan. Polisi telah menetapkan RH sebagai tersangka percobaan pemerkosaan dan penganiayaan. Tersangka RH dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan junto pasal 53 tentang percobaan tindak kejahatan, dan pasal 289 tentang kekerasan dan ancaman, serta Pasal 351 mengenai tindak pidana penganiayaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hendak melakukan upaya kekerasan sekaual terhadap korban dalam kondisi tertidur dan pintu unit terbuka saat patroli di sekitar apartemen.

Penangkapan terhadap RH berdasarkan laporan pengacara korban, Rangga Afianto atas dugaan percobaan pemerkosaan ke Polda Metro Jaya, Kamis (30/11/2018).

Menurut Rangga, peristiwa terjadi pukul 05.00 WIB. Ketika itu, korban AK sedang tertidur lelap hanya mengenakan pakaian dalam di Lantai 20 Unit 6-A Tower Coral Apartemen Coral Sand, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Saat bersamaan pelaku RH yang bertugas sebagai sekuriti apartemen berpatroli melihat pintu unit milik korban terbuka. Kemudian RH masuk ke dalam unit yang melihat korban dalam kondisi tidur hanya mengenakan pakaian dalam.

Rangga mengungkapkan, RH langsung menimpa tubuh AK, namun perempuan asal Jepang itu berteriak hingga membuat pelaku panik.

Rangga menuturkan pelaku yang menjabat sebagai komandan sekuriti apartemen itu mencoba memaksa korban melakukan hubungan intim, meskipun dalam kondisi menstruasi.

Saat berupaya diperkosa, Rangga menuturkan, korban berusaha melakukan perlawanan terhadap pelaku dan berhasil mengunci RH di dalam unit apartemen.

“Korban AK tinggal sendiri di unit apartemen dan kelupaan mengunci pintu,” ucap Rangga.

Pengacara AK lainnya, Hervan Merukh mengatakan, korban menempati unit apartemen tersebut sudah setahun dan mengenal pelaku, namun RH telah mengincar lama untuk melampiaskan hawa nafsunya.

"Menurut pengakuan pelaku saat diinterogasi beliau sudah mengincar sejak lama dan sudah kenal. Sudah memiliki rasa nafsu ada keinginan bersama dengan korban," ujar Hervan.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut