Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen
Advertisement . Scroll to see content

Crane Roboh di Jatinegara, Polisi Tetapkan Operator sebagai Tersangka

Jumat, 09 Februari 2018 - 15:00:00 WIB
Crane Roboh di Jatinegara, Polisi Tetapkan Operator sebagai Tersangka
Operator crane proyek double track di Jalan Matraman Jatinegara ditetapkan tersangka. Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan satu tersangka dalam peristiwa Robohnya crane pengangkut beton proyek Double Double Track (DDT) di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur. Polisi menduga ada unsur kelalaian kerja dalam insiden yang menewaskan empat korban tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony mengatakan, setelah melakukan penyelidikan secara mendalam dengan memeriksa saksi-saksi dan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polres Metro Jakarta Timur menetapkan operator crane berinisial AN sebagai tersangka. AN dinilai telah melakukan kelalaian kerja dalam penggunaan launcher gantry pada crane.

“Tersangka yang mengendalikan alat tersebut (launcher gantry), sementara alat tersebut layak digunakan,” kata Yoyon di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (9/2/2018).

Menurut dia, hasil keterangan tim ahli, serta hasil olah TKP tim Laboratorium dan Forensik (Labfor) Mabes Polri, crane yang dikendalikan AN tidak masalah. Jadi, polisi menyimpulkan bahwa ada unsur kelalaian kerja yang dilakukan tersangka.

AN dinilai lalai saat melepaskan bantalan rel yang belum dalam posisi sesuai. Tersangkan juga tidak memperhatikan jika di bawah bantalan rel yang diangkat masih ada pekerja proyek yang bekerja.

“Sebelum tersangka menaikkan bantalan (beton) double track itu, seharusnya kondisi steril, di bawah tidak ada bekerja. Seharusnya setelah ada pekerja, operator crane berfikir kosongkan tempat ini, karena untuk mengantisipasi peristiwa seperti itu. Ini salah satu kelalaian operator,” ujar Yoyon.

Yoyon mengatakan, saat ini polisi masih terus melakukan penyidikan terkait peristiwa tersebut, meskipun sudah menetapkan tersangka. Diduga masih ada peran-peran lain yang turut bertanggungjawab atas insiden yang terjadi pada 4 Februari itu.

“Ini masih terus digali, misalnya peran lain yang harus mengawasi siapa, dan sebagainya,” tutur dia.

Meski proses hukum masih berlanjut, Yoyon mengatakan, pihak kepolisian rencananya segera mencabut garis polisi yang masih terpasang di lokasi kejadian. Hal itu dilakukan agar proyek pembangunan rel kereta api ganda dapat kembali dikerjakan.

“Proses penyidikan berjalan, tetapi proyek pemerintah tetap berjalan. Karena proyek infrastruktur ini untuk masyarakat juga, jadi tidak ada alasan untuk berlama-lama,” kata Yoyon.

Untuk mempertanggungjawabkan kelalaian kerja yang dilakukannya, AN dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa jatuhnya crane yang berlokasi di pinggir rel kereta api RT 014 RW VII Kelurahan Kampung  Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, ini terjadi Minggu 4 Februari sekitar pukul 05.00 WIB.  Saat itu, lima orang pekerja sedang menaikkan bantalan rel dengan menggunakan alat berat jenis crane. Saat bantalan rel sudah berada di atas, dudukannya ternyata tidak pas sehingga bantalan rel jatuh menimpa korban. Dua pekerja tewas di tempat dan dua pekerja lain meninggal di rumah sakit.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut