Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen
JAKARTA, iNews.id - Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Praperadilan itu terkait penetapan tersangka Delpedro atas dugaan penghasutan demo akhir Agustus 2025.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim di persidangan, Senin (27/10/2025).
Hakim menilai, penetapan tersangka Delpedro yang dilakukan polisi telah sesuai prosedur hukum. Hakim juga menilai, dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, empat akvitis yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Mereka melawan keabsahan penetapan tersangka penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Mereka yang mengajukan praperadilan yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpredo Marhaen; Staf Lokataru Foundation, Muzzafar Salim; Admin Gejaya Memanggil, Syahdan Husein; dan Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Dalam kasus ini polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, MS, SH, KA, RAP dan FL.