Culik Bocah, Ibu dan Anak di Tangerang Diciduk Polisi
Rabu, 29 Juli 2020 - 14:19:00 WIB
Polisi juga menetapkan N (48), ibu dari P, sebagai tersangka, sebab N mengetahui perbuatan anaknya saat menculik PR dan membiarkannya.
"Ibunya tahu ini anak adalah anak yang diambil tanpa sepengetahuan ibunya. Dengan paksa dan orangtuanya mengetahui dan sama-sama ingin menguasai. Makanya ibu dan anak kita jadikan tersangka," katanya.
Keduanya telah didtepakan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur pasal 328 jenot 332 kuhp, junto 76 F, junto 83 UU RI Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan UU RI nmr 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman adalah 15 tahun penjara maksimal," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq