Curi Mobil di Perumahan Cikarang, Pria Ini Ditangkap di Tangsel usai Buron Seminggu
BEKASI, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pencurian mobil di garasi rumah Perumahan Cifest Hill Grand Devalley, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial AH (30) ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan AKP Kukuh Setio Utomo mengatakan pelaku mencuri mobi milik korban bernama Muhammad Wahidin (35). Pencurian terjadi pada 21 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban hendak pulang dari tempat bekerja. Namun, sesampainya di rumah, korban kaget mobil miliknya sudah tidak ada di rumah.
"Lalu korban juga melihat jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka. Dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, dengan nomor polisi G 1280 GA beserta BPKB motor, dan dua kunci mobil," kata Kukuh, Jumat (31/3/2023).
Mantap, Polsek Manggala Tulang Bawang Tangkap 2 Pencuri Mobil Pikap Kurang dari 24 Jam
Kukuh menjelaskan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Cikarang Selatan. Selanjutnya unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan dan observasi.