Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono soal Raperda KTR Jakarta: Bukan Gak Boleh Merokok, tapi Jangan di Tempat Umum
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Besaran Denda di Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Paling Besar Rp50 Juta

Jumat, 13 Juni 2025 - 02:06:00 WIB
Daftar Besaran Denda di Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Paling Besar Rp50 Juta
Ilustrasi dilarang merokok. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam draf aturan itu, tercantum sejumlah sanksi bagi pelanggar aturan dengan denda tertinggi mencapai Rp50 juta.

Bab III Pasal 17 Raperda Kawasan Tanpa Rokok mengatur pelanggar yang merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp250.000, atau sanksi kerja sosial di lokasi kejadian.

“Pasal 16 dan 17 mengatur soal kewajiban dan larangan di kawasan tanpa rokok. Setiap pelanggaran, seperti merokok sembarangan, akan dikenai denda Rp250.000 atau kerja sosial langsung di tempat,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus DPRD Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Selain pelanggaran merokok, draf Raperda KTR juga mengatur sanksi terhadap aktivitas promosi dan distribusi rokok di wilayah Jakarta. Berikut daftar besaran denda yang tertuang dalam raperda:

  • Iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta: Denda Rp50 juta
  • Promosi dan sponsor di kawasan tanpa rokok (KTR): Denda Rp1 juta
  • Penjualan rokok dalam radius 200 meter dari taman bermain anak atau sekolah: Denda Rp1 juta
  • Memajang produk rokok di tempat penjualan: Denda Rp1 juta

Ani menegaskan, penegakan sanksi nantinya akan dilakukan oleh Satpol PP, yang bekerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis, tergantung jenis pelanggaran yang terjadi.

“Penegakan sanksi di ayat 7 sampai 11 akan dilakukan oleh Satpol PP, dibantu oleh SKPD sesuai pelanggarannya masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan Raperda KTR bukan disusun untuk melarang warga Jakarta merokok. Aturan itu membatasi lokasi warga Jakarta untuk merokok, salah satunya seprerti tempat umum.

"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Tapi, tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," ujar Pramono.

Sebagai gantinya, kata Pramono, pihaknya akan menyiapkan fasilitas khusus bagi warga untuk merokok. Hal itu mencontoh negara-negara maju yang telah mengatur kebijakan tersebut.

"Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok. Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok, itu satu," ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut