Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta: Merokok Sembarangan Didenda Rp250.000
Advertisement . Scroll to see content

Pramono soal Raperda KTR Jakarta: Bukan Gak Boleh Merokok, tapi Jangan di Tempat Umum

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:15:00 WIB
Pramono soal Raperda KTR Jakarta: Bukan Gak Boleh Merokok, tapi Jangan di Tempat Umum
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung merespons Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas bersama DPRD Jakarta. Dia menegaskan aturan itu bukan melarang warga Jakarta merokok.

Aturan itu, kata dia, membatasi lokasi warga Jakarta untuk merokok, seperti di tempat umum.

"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Tapi, tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," ujar Pramono di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).

Sebagai gantinya, kata Pramono, pihaknya akan menyiapkan fasilitas khusus bagi warga untuk merokok. Hal itu mencontoh negara-negara maju yang telah mengatur kebijakan tersebut.

"Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok. Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok, itu satu," ucapnya.

Lebih lanjut, Pramono menyebut nominal denda bagi pelanggar kebijakan larangan merokok di tempat  publik masih dibahas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut