Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Jadi Alasan Penetapan Tersangka, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Dalami Kasus Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia, Polisi Bakal Gandeng Ahli ITE

Rabu, 16 Agustus 2023 - 12:39:00 WIB
Dalami Kasus Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia, Polisi Bakal Gandeng Ahli ITE
Polres Metro Jakarta Pusat mulai menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh PB SMMI terhadap selebgram Oklin Fia buntut konten video jilat es krim. (Foto: Instagram) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat mulai menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh PB SMMI terhadap selebgram Oklin Fia buntut konten video jilat es krim. Polisi bakal melibatkan ahli ITE untuk mendalami kasus tersebut.

“Karena ini arahnya UU ITE, kita perlu juga saksi ahli ITE pidana, sama yang berhubungan dengan kasus tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra, Rabu (16/8/2023).

Selain itu, Hady juga menjelaskan pihaknya juga bakal memeriksa sejumlah saksi-saksi buntut konten video viral jilat es krim yang dilakukan oleh Oklin Fia.

“Pertama undangan klarifikasi ya, untuk pemeriksaan saksi-saki, terhadap laporan, karena laporan terhadap organisasi ya. Jadi tentunya kita panggil terkait kasus tersebut saksi-saksinya, itu dulu pihak pelapornya kita undang untuk klarifikasi, sebelum naik ke proses sidik, kita gelarkan kasus itu apakah cukup bukti untuk naik ke sidik,” ucap dia.

Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023) akibat konten jilat es krim. Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI). Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/2020/VIll/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut