Dari 5.247 Permohonan SIKM hanya 820 yang Disetujui Pemprov DKI
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan 820 surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Ibu Kota. Jumlah tersebut terhitung awal pembukaan permohonan surat, Jumat (15/5/2020) hingga Minggu (24/5/2020) melalui website corona.jakarta.go.id.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan hingga Minggu (24/5/2020) pukul 18.00 WIB tercatat 5.247 permohonan SIKM.
"820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan, sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," ujar Benni di Jakarta, Senin (25/5/2020).
Dia menuturkan, sebanyak 635 permohonan masih menunggu divalidasi. Sementara, 3.493 permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
Menurutnya, 66,6 persen dari total permohonan SIKM yang ditolak karena tidak memenuhi ketentuan substansial, seperti KTP pemohon bukan Jabodetabek. Selain itu, aktivitas pemohon tidak termasuk 11 sektor yang diizinkan dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Pemohon tidak memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi