Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 15 Korban Luka dalam Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 4 Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Datangi PN Jaktim, Emak-emak Ini Minta Habib Rizieq Dibebaskan 

Selasa, 23 Maret 2021 - 12:32:00 WIB
Datangi PN Jaktim, Emak-emak Ini Minta Habib Rizieq Dibebaskan 
Datangi PN Jaktim, Emak-emak Ini Minta Habib Rizieq Dibebaskan (foto: Okto/MNC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Simpatisan Habib Rizieq Shihab terus berdatangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Simpatisan yang didominasi emak-emak ini melakukan orasi 'bebaskan Habib'.

Simpatisan Habib Rizieq ini mulai berdatangan sejak Selasa (23/3/2021) pagi. Mereka tertahan di depan PN Jaktim.

Mereka menggunakan pakaian syar'i dengan terus menyanyikan yel-yel dan berteriak. Mereka meminta Habib Riziew dibebaskan.

"Bebaskan Habib Rizieq, bebaskan Habib Rizieq, Allahu Akbar," kata emak-emak di depan PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Polisi yang berjaga di PN Jaktim terus meminta agar simpatisan Rizieq Shihab tidak berkerumun. Namun imbauan itu tak dihiraukan. Mereka tetap berdiri sambil terus berteriak.

"Kami ingatakan ibu-ibu baik-baik, kalau tetap terus berkerumun kami terpaksa membubarkan. Jangan sampai menimbulkan klaster baru Covid-19," kata polisi.

Hari ini PN Jaktim melanjutkan sidang kasus kekarantinaan kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab dengan agenda eksepsi. Sidang digelar secara online.

Ada tiga perkara yang menjerat Habib Rizieq. Pertama kasus kerumunan di Petamburan. Habib Rizieq didakwa melanggar pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA didakwa melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut