Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik Januari 2027, Pramono: MRT-Mikrotrans Menyusul
Advertisement . Scroll to see content

Kunjungi Balai Kota DKI, Firza Husein Undang Gubernur Anies Audiensi

Rabu, 13 Desember 2017 - 15:10:00 WIB
Kunjungi Balai Kota DKI, Firza Husein Undang Gubernur Anies Audiensi
Firza Husein kunjungi Balai Kota DKI Jakarta (Foto:iNews.id/Wildan Catra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Tersangka dalam kasus konten pornografi pada percakapan via WhatsApp, Firza Husein mengunjungi Balai Kota DKI Jakarta. Tujuan Firza tersebut untuk mengundang Gubernur DKI Anies Baswedan berdiskusi.

Dia tampak membawa dokumen yang diserahkan kepada petugas pengaduan yang ada di pendopo Balai Kota DKI. Setelah itu, dia bergegas menuju mobilnya untuk meninggalkan balai kota.

“Mau urus audiensi dengan gubernur,” ucap Firza di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Dia mengatakan, kunjungannya ke balai kota untuk mengurus audiensi antara organisasi masyarakat (ormas) dengan Gubernur Anies Baswedan. Tetapi, dia enggan menyebut ormas yang dimaksud.

“Tentang ormas intinya,” kata dia.

Dia kemudian bergegas meninggalkan balai kota dan memita awak media untuk tidak menfotonya. Petugas yang melayani ruang aduan di pendopo Balai Kota Jakarta juga enggan menjelaskan perihal dokumen yang diserahkan Firza.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus konten pornografi pada percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan Habib Rizieq.

Dalam kasus itu, Firza dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut