Debt Collector Bakal Dapat Pelatihan dari Polda Metro Jaya, Tak Boleh Lagi Merampas
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya bakal bekerja sama dengan perusahaan pemberi kredit untuk melatih para debt collector. Para debt collector tidak boleh lagi bertindak melawan hukum seperti melakukan pengancaman dan perampasan barang.
Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam acara diskusi bertajuk ‘Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme’ di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).
“Ini mungkin bisa kita kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan,” ujar Fadil.
Fadil menjelaskan, usulan tersebut bertujuan agar pelaksanaan penagihan yang dilakukan terhadap debitur sesuai amanat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang termuat dalam aturan OJK Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
“Ini perlu dilihat betul suasana kebatinan dalam menagih. Oleh sebab itu ingin kita latihkan,” ucapnya.
“Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apa pun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi,” sambung Fadil.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menindak para debt collector yang terlibat perampasan kendaraan seleb TikTok, Clara Shinta. Dalam perampasan itu, seorang polisi Bhabinkamtibmas turut dibentak debt collector.
Editor: Reza Fajri