Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting
Advertisement . Scroll to see content

Debt Collector Bakal Dapat Pelatihan dari Polda Metro Jaya, Tak Boleh Lagi Merampas

Senin, 06 Maret 2023 - 16:09:00 WIB
Debt Collector Bakal Dapat Pelatihan dari Polda Metro Jaya, Tak Boleh Lagi Merampas
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya bakal bekerja sama dengan perusahaan pemberi kredit untuk melatih para debt collector. Para debt collector tidak boleh lagi bertindak melawan hukum seperti melakukan pengancaman dan perampasan barang. 

Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam acara diskusi bertajuk ‘Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme’ di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).

“Ini mungkin bisa kita kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan,” ujar Fadil.

Fadil menjelaskan, usulan tersebut bertujuan agar pelaksanaan penagihan yang dilakukan terhadap debitur sesuai amanat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang termuat dalam aturan OJK Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Ini perlu dilihat betul suasana kebatinan dalam menagih. Oleh sebab itu ingin kita latihkan,” ucapnya.

“Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apa pun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi,” sambung Fadil.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menindak para debt collector yang terlibat perampasan kendaraan seleb TikTok, Clara Shinta. Dalam perampasan itu, seorang polisi Bhabinkamtibmas turut dibentak debt collector.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut