Denda bagi Pelanggar Aturan Pakai Masker Tidak Efektif Tekan Penyebaran Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menilai denda Rp1 juta bagi masyarakat yang kedapatan berulang kali tidak mengenakan masker tidak akan efektif menekan penyebaran Covid-19.
Menurut Gembong, saat ini yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah membangun kesadaran kolektif warga menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas di tengah pandemi.
"Pemprov memiliki aparatur, tinggal bagaimana menggerakkan seluruh aparaturnya untuk melakukan gerakan ini di seluruh wilayah pemprov," kata Gembong di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan kebijakan baru dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 di ibu kota. Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Pasal 4, Anies menekankan Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi: menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika: berada di luar rumah; berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau menggunakan kendaraan bermotor.