Denda Pelanggaran Prokes di DKI Jakarta Capai Rp1 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan rekapitulasi data penindakan pelanggaran dari kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu yang dirilis jumlah total denda yang telah terkumpul dari kegiatan penindakan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tersebut.
Dalam rekapitulasi data yang dirilis, total denda terkumpul sebesar Rp1.019.450.000. Sementara itu total denda PSBB yang dilakukan pada tahun 2020 yakni sebesar Rp5.738.220.000.
"Data pengawasan dan penindakan pelanggaran PSBB oleh Satpol PP DKI Jakarta periode 11 Januari sampai dengan 29 Mei 2021 (berdasarkan Pergub No.3 Tahun 2021)," tulis akun Twitter resmi Satpol PP DKI @SatpolPP_DKI dikutip Minggu (30/5/2021).
Denda tersebut terkumpul dari sejumlah kegitan penindakan pelanggaran. Sebanyak 5.185 masyarakat yang memilih membayar denda lantaran tidak menggunakan masker. Dengan jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp751.450.000.
Selanjutnya, sebanyak 23 perkantoran, tempat usaha, industri yang memilih membayar denda karena telah melanggar aturan PSBB. Dari aspek ini, jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp163.000.000.
Terakhir, denda juga bersumber dari restoran atau rumah makan, dan kafe. Dari aspek ini, sebanyak 26 restoran atau rumah makan yang memilih membayar denda. Adapun, total jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp105.000.000.
Editor: Rizal Bomantama