Detik-Detik 2 Matel Tewas Dikeroyok di Kalibata, Dipicu Perampasan Kunci Motor Polisi
Berdasarkan hasil visum luar, kata dia, kedua matel tewas dikeroyok keenam polisi menggunakan tangan kosong. Namun, akibat luka yang diderita, MET tewas di tempat dan NAT meninggal di rumah sakit meski sempat mendapat perawatan.
“Ini luka-luka atau pun itu pukulan dari benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada menggunakan barang-barang berbahaya lainnya. Sementara itu hasil dari visum,” ucap Budi.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan enam polisi sebagai tersangka. Mereka adalah, Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Mereka juga akan disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu 17 Desember 2025.
Editor: Rizky Agustian