Detik-Detik 2 Matel Tewas Dikeroyok di Kalibata, Dipicu Perampasan Kunci Motor Polisi
Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:44:00 WIB
“Ini luka-luka atau pun itu pukulan dari benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada menggunakan barang-barang berbahaya lainnya. Sementara itu hasil dari visum,” ucap Budi.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan enam polisi sebagai tersangka. Mereka adalah, Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Mereka juga akan disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu 17 Desember 2025.
Editor: Rizky Agustian