Dicuri 12 Tahun Lalu, Pemilik Akhirnya Bertemu Motornya di Polres Tanjung Priok
Ketika dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kata Wiratama, terduga pelaku itu ternyata tidak mampu menunjukan surat-surat kendaraan. Alhasil, polisi langsung mengamankan tersangka KS yang dalam perkara ini diduga sebagai penadah motor tersebut.
"Peran KS Ini membeli barang hasil kejahatan atau diduga tindak pidana penadahan," ujar Wiratama.
Setelah mengetahui motor curian, kata Wiratama, petugas langsung melakukan pengecekan adanya laporan polisi terhadap kendaraan yang dicuri. Akhirnya ditemukan adanya laporan pada 2009 lalu yang dilakukan oleh korban sekaligus pemilik motor itu bernama Tuyahman.
Setelah dipanggil ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, polisi memeriksa surat-surat motor itu, dan ternyata korban mampu memberikannya dengan benar dan lengkap. Demi mempercepat pengembalian motor korban, telah dibuatkan laporan polisi baru. Kendaraan itupun kini telah kembali ke pemilik aslinya.
Sementara itu, pemilik motor yang dikembalikan polisi, Tuyahman mengaku sangat senang motornya yang telah lama hilang kini telah kembali lagi. Ia pun berterima kasih ke Polres Pelabuhan dan mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke polisi apabila mengalami hal serupa.
"Alhamdulillah motor saya yang telah hilang selama kurang lebih 12 tahun telah ditemukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan telah diserahkan kembali kepada saya. Dan saya menyarankan kalau kita kehilangan kita lapor polisi," kata Tuyahman saat menerima motornya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Editor: Faieq Hidayat