Diduga Cabuli Murid, Oknum Guru SD Srengseng Diamankan Polisi
JAKARTA,iNews.id – Upaya puluhan wali murid SD Srengseng 04 Kembangan, Jakarta Barat agar oknum guru berinisial AM ditahan polisi akhirnya tercapai. Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menahan wali kelas 3 tersebut karena diduga mencabuli muridnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, AM ditahan setelah ada laporan dari korbannya pada Senin 12 Februari. “Guru masih kita lakukan pemeriksaan, masih kita proses sedang dimintai keterangan di Unit PPA Polres. Yang bersangkutan sudah diamankan,” kata Edi Sitepu, Rabu (14/2/2018).
Menurut Edi, penyidik tengah mendalami kasus dugaan pencabulan ini. Edi mengatakan, tidak menutup kemungkinan korban bertambah. Sebab, dari keterangan yang dihimpun polisi, dugaan pencabulan yang dilakukan AM sudah berlangsung sejak Agustus 2017.
“Untuk sementara korban satu orang, tetapi masih pengembangan. Menurut keterangan saksi ada korban lain, tetapi saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Edi.
Ketua RW III Srengseng, Kembangan , Ahmad Zakhwan mengatakan, terbongkarnya kasus dugaan pencabulan tersebut setelah korban berinisial AR bercerita ke orangtuanya. Saat itu, AR menyaksikan berita tentang kasus pencabulan di televisi. Kemudian bertanya ke orangtuanya biasa atau tidak, selanjutnya bercerita kalau telah mendapat perlakuan seeperti di berita TV oleh gurunya.
Pelaku AM diduga menggerayangi korban dan puluhan murid lainnya. Pelaku bermodus meminta pijat kepada korbannya, kemudian menciumi dan meraba-raba. Perbuatan itu dilakukan di sekolah saat memasuki jam istirahat dan pulang sekolah.
Sejak kasus dugaan pencabulan yang dilakukan AM mencuat pada Senin 12 Februari, puluhan wali murid yang didominasi ibu-ibu mendatangi rumah Ketua RW III Ahmad Zakhwan. Saat itu, pihak sekolah bersama perwakilan warga disaksikan oleh pihak kepolisian menggelar mediasi di rumah Ahmad.
Karena mediasi buntu, puluhan wali murid yang belum puasa mendatangi sekolah. Mereka berteriak-teriak meminta agar AM diproses hukum. Aksi wali murid ini baru berhenti setelah pihak kepolisian meminta untuk membubarkan diri dan berjanji segera meminta keterangan AM.
“Seluruh murid tidak boleh mengadu kepada orang tua karena mendapat ancaman dari guru itu,” kata seorang wali murid Diana.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto