Diduga Hendak Tawuran, 2 Pemuda Bawa Sajam dan Panah Ditangkap Tim Kujang Polresta Bogor
BOGOR, iNews.id - Dua pemuda ditangkap Tim Kujang Polresta Bogor, Jawa Barat karena membawa senjata tajam (sajam) dan panah. Keduanya diduga hendak menggunakan senjata itu untuk tawuran.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arsal mengatakan dua pria yang diamankan berinisial ZK (26) dan AR (21). Tim Kujang mengamankan keduanya saat sedang berpatroli.
"Pertama ini membawa sajam (ZK) dan kedua ini (AR) membawa panah," kata Arsal di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (23/3/2021).
Arsal menambahkan, petugas yang sedang patroli sempat diadang sekitar 50 orang di wilayah Kecamatan Bogor Selatan saat akan menangkap tersangka AR pada Selasa (23/3/2021) dini hari. Pada akhirnya mereka kabur dan pelaku AR berhasil diamankan.
"Jadi mereka sebenarnya ada kurang lebih 50 orang sempat mengadang petugas 12 motor. Kami amankan satu orang (AR) dan kami geledah terdapat satu busur panah dan 16 anak panah," ucap Arsal.
Mereka, lanjut Arsal, diduga akan menggunakan senjata tajam tersebut untuk melakuka aksi tawuran antar kelompok atau geng motor di Kota Bogor. Rata-rata aksi tersebut dilakukan pada dini hari menjelang pagi.
"Kami pantau para pelaku tawuran memang banyak sekali, sempat marak tawuran, perkelahian, dan segala macam. Kita tidak ingin Kota Bogor menjadi kota barbar. Orang bawa klewang di mana-mana itu jangan sampai terjadi lah jangan sampai membuat resah warga Kota Bogor," ujarnya.
Selain panah, barang bukti yang diamankan yakni sangkur dan berbagai jenis senjata tajam seperti celurit, parang, dan samurai. Kedua pelaku dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami imbau para orangtua khususnya yang mempunyai anak-anak remaja untuk selalu dikontrol terutama saat malam hari," tutur Arsal.
Editor: Rizal Bomantama