Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah: Pertama Kali, Momen Bersejarah!
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Tak Fasilitasi Warga Gangguan Jiwa, KPU Bekasi Akan Dilaporkan

Rabu, 27 Juni 2018 - 14:00:00 WIB
Diduga Tak Fasilitasi Warga Gangguan Jiwa, KPU Bekasi Akan Dilaporkan
Ilustrasi Pilkada (DOK/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perhimpunan Yayasan Sehat Kota Bekasi, Jawa Barat, berniat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bekasi. Laporan tersebut atas hilangnya 413 suara masyarakat yang mengalami gangguan jiwa di Yayasan Galuh pada Pilkada 2018.

“Saya akan buat laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa ada 413 orang tidak didaftar sebagai pemilih Pilkada 2018. Terserah pada Bawaslu yang akan menyelidiki, kesalahannya ada di siapa,” kata Pengurus Perhimpunan Yayasan Sehat, Reni Rosa di Bekasi, Rabu (27/6/2018).

Menurutnya, hampir seluruh pasien gangguan jiwa di Yayasan Galuh Rawalumbu Kota Bekasi merupakan warga negara yang sudah berusia dan wajib difasilitasi hak pilih oleh penyelenggara pemilu.

“Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 dijelaskan bahwa, termasuk warga dengan gangguan disabilitas mental punya hak pilih. Memang gangguan jiwa kalau di Pilkada lalu tidak ada hak pilih, tetapi sekarang syaratnya hanya 17 tahun atau sudah menikah dan memiliki KTP elektronik,” katanya.

Dia menuturkan, aturan KPU itu mengatur warga yang mengalami masalah gangguan jiwa atau disabilitas mental tetap memiliki hak sama dengan pimilih lain.

“Salah satu pasal dalam PKPU Nomor 8/2018, sepanjang orang mengalami gangguan jiwa tidak diterbitkan surat keterangan dokter berhak memilih, kecuali ada surat keterangan dokter bahwa orang tersebut tidak boleh dapat hak suara,” ucapnya.

Reni mengatakan, dirinya sudah mengecek para pasien gangguan jiwa di Yayasan Galuh, namun seluruhnya tidak difasilitasi hak untuk memilih oleh KPU Bekasi.

“Belum tentu seluruh penghuni Yayasan Galuh ini tidak layak memilih. Mereka tidak ada yang mengantongi suket (surat keterangan) dokter bahwa penghuni ini layak atau tidak," ujarnya.

Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi mengatakan, seluruh prosedur PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2018 telah ditempuh.

“Kita sudah tempuh semua aturan main Pilkada hari ini. Syarat pemilih itu kan salah satunya wajib ber e-KTP, apakah penghuni di sini sudah memiliki itu," kata Ucu.

Kendati mempertanyakan kepemilikan e-KTP bagi penghuni Yayasan Galuh, Ucu tetap mempersilakan Perhimpunan Yayasan Sehat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.

“Silakan saja laporkan kepada Bawaslu, toh kita sudah tempuh semua mekanisme penyelenggaraan Pilkada hari ini, tuturnya.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut