Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah
Advertisement . Scroll to see content

Dikritik Menhub, Dishub DKI Jakarta Pastikan SIKM Masih Tetap Berlaku

Kamis, 02 Juli 2020 - 18:21:00 WIB
Dikritik Menhub, Dishub DKI Jakarta Pastikan SIKM Masih Tetap Berlaku
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) meski dikritik Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. SIKM tetap berlaku selama pemerintah masih menetapkan status keadaan darurat bencana nasional terkait pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, warga dari luar Jabodetabek tetap harus memiliki SIKM selama pemerintah masih menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.

"Sesuai Peraturan Gubernur 60/2020 SIKM berlaku sampai penetapan status Bencana nasional non Alam berakhir berdasarkan Keputusan Presiden 2/2020," kata Syafrin melalui pesan singkatnya, Kamis (2/7/2020).

Syafrin enggan menjelaskan lebih jauh bagaimana pengawasan SIKM. Khususnya apa yang dikritik okeh Menteri Budi Karya Sumardi perihal pengawasan SIKM hanya dilakukan bagi pengguna transportasi umum. Sedangkan pengguna kendaraan pribadi yang dari luar Jabodetabek tidak dilakukan pemeriksaan.

Menurut Syafrin, kebijakan pemberlakuan SIKM itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta terhadap penularan Covid-19. SIKM sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu SIKM bersifat perjalanan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali. SIKM perjalanan sekali, tidakk mematok waktu berlaku izin. Mereka yang mengantongi SIKM ini hanya bisa melakukan satu kali perjalanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut