Diminta Tunda Revitalisasi Monas oleh DPRD, Ini Jawaban Pemprov Jakarta
JAKARTA, iNews.id - DPRD Jakarta meminta Pemprov Jakarta menunda revitalisasi Monas karena dinilai belum mendapat izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Anggota parlemen Kebon Sirih menyebut Pemprov Jakarta melanggar Keppres Nomor 25 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan Merdeka di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Hal itu disampaikan DPRD Jakarta saat menggelar rapat bersama Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Heru Hermanto, Rabu (22/1/2020). Dia mengatakan bakal memeninjau peraturan yang dimaksud DPRD Jakarta.
Menurutnya, Keppres tersebut berlaku untuk proyek pembangunan yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Heru mengatakan proyek revitalisasi Monas menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jakarta sehingga menurutnya tak perlu izin dari Kemensetneg.
"Kami akan cermati betul hal tersebut karena dalam Keppres itu awalnya disusun dengan asumsi semua pelaksanaan anggaran dibebankan kepada ABPN, ada jelas di salah satu pasalnya," kata Heru.
BACA JUGA: Pemprov Jakarta Ingin Revitalisasi Monas seperti Lapangan Banteng
Dia menjelaskan awalnya pengelolaan kawasan Monas merupakan tanggung jawab dari pemerintah pusat. Setelah melewati beberapa pertemuan, akhirnya disepakati bahwa pengelolaan Monas menjadi wewenang Pemprov Jakarta.
"Kemudian ada pendelegasian kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Monas, dan Kemayoran, yang baru dilepaskan pengelolaannya adalah Monas. Mekanisme itu yang nanti akan kami periksa," katanya.
Pasal 4 Keppres Nomor 25 tahun 1995 menyebut revitalisasi kawasan Monas harus melibatkan pemerintah pusat melalui komisi pengarah. Heru mengatakan dalam pasal itu pelibatan komisi pengarah hanya memberi arahan dan pertimbangan, bukan izin.
"Karena sebenarnya disitu seharusnya ada mekanisme kerja dengan membentuk komisi pengarah. Pengarah itu sifatnya memberi pertimbangan dan arahan," katanya.
BACA JUGA: Pemprov DKI Sebut Revitalisasi Sisi Selatan Monas Bukan untuk Formula E
Keppres nomor 25 tahun 1995 menyatakan revitalisasi Monas harus seizin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dan Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Kemensetneg. Tugas komisi pengarah ini adalah memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas. Poin ini tertuang dalam pasal 5 Keppres 25 tahun 1995.
Pasal 10 Keppres tersebut menyatakan pembiayaan yang diperlukan bagi pembangunan Taman Medan Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Khusus Ibukota Jakarta, dan atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Editor: Rizal Bomantama