Dinilai Terbukti Terlibat Terorisme, Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara 12 tahun penjara. Abu Rara dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Abu Rara dinyatakan melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal, di Ruang Sidang Utama PN Jakbar, Kamis (25/6/2020).
Vonis tersebut 4 tahun lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 16 tahun penjara. "Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucapnya.
Mendengar putusan tersebut, Abu Rara menerima meskipun Majelis Hakim PN Jakbar memberikan kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan.
"Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," ucap Abu Rara.
Editor: Kurnia Illahi