Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak
Advertisement . Scroll to see content

Dinilai Terbukti Terlibat Terorisme, Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2020 - 16:48:00 WIB
Dinilai Terbukti Terlibat Terorisme, Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara
Sidang pembacaan vonis terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, penusuk mantan Menko Polhukam, Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara 12 tahun penjara. Abu Rara dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Abu Rara dinyatakan melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal, di Ruang Sidang Utama PN Jakbar, Kamis (25/6/2020).

Vonis tersebut 4 tahun lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 16 tahun penjara. "Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucapnya.

Mendengar putusan tersebut, Abu Rara menerima meskipun Majelis Hakim PN Jakbar memberikan kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan.

"Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," ucap Abu Rara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut