Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada CKG di Panti Sosial, Ini Penyakit yang Banyak Dikeluhkan Lansia
Advertisement . Scroll to see content

Dinkes DKI Minta Faskes Hentikan Sementara Pemberian Obat Sirup

Kamis, 20 Oktober 2022 - 21:19:00 WIB
Dinkes DKI Minta Faskes Hentikan Sementara Pemberian Obat Sirup
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI, Dwi Oktavia (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta petugas fasilitas kesehatan di Ibu Kota untuk menghentikan sementara pemberian obat dalam bentuk sirup menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut. Petugas diminta mengalihkan obat ke bentuk lain.

"Saat ini kita prinsipnya menghentikan sementara penggunaan obat sirup dan mengalihkannya pada bentuk lain seperti arahan Kementerian Kesehatan," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI, Dwi Oktavia secara virtual, Kamis (20/10/2022).

Selain faskes, masyarakat juga diminta menghindari terlebih dahulu penggunaan obat dalam bentuk sirup atau kemasan cair.

"Pilih lebih dulu obat dalam bentuk tablet atau lainnya, apalagi untuk anak-anak ya, yang memang selama ini tentu paling banyak untuk penggunaan obat-obat sirup," kata Dwi.

Terkait penarikan obat-obat jenis sirup di pasaran, Dinkes DKI menyatakan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dinkes memastikan akan mengikuti seluruh arahan pemerintah pusat.

"Jadi itu merupakan kewenangan pusat dan bukan kewenangan kami terkait kebijakan tersebut," ujar Dwi.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta penarikan 5 obat sirup di seluruh Indonesia. Hal tersebut lantaran 5 obat tersebut sudah diuji oleh BPOM dan dipastikan mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

"Terhadap hasil uji lima obat sirup dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin lima, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," tulis keterangan resmi BPOM.

Penarikan kelima obat tersebut mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut