Dinkes DKI Tingkatkan Pengawasan Ciki Ngebul, Koordinasi dengan Puskesmas hingga Sekolah
Aturan larangan ini dikeluarkan oleh Kemkes melalui Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang pengawasan terhadap penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.
Surat edaran itu menjelaskan secara pasti, Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran\ seperti gerai pangan jajanan keliling, untuk saat ini tidak direkomendasikan memakai nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.
"Surat edaran ini dimaksudkan, sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan," kata Dirjen Maxi, Kamis (12/1/2023).
Editor: Rizal Bomantama