Diperiksa Kasus Dugaan Pemukulan, Iko Uwais Dicecar 14 Pertanyaan
BEKASI, iNews.id - Aktor laga Iko Uwais selesai menjalani pemeriksaan pertamanya atas kasus dugaan pemukulan terhadap pelapor atas nama Rudi. Dalam pemeriksaan tersebut aktor berusia 39 tahun itu dicecar 14 pertanyaan.
“Saudara Iko sudah membubuhkan tanda tangan dalam berita acara pemeriksaan, untuk saudara Iko sendiri ada 14 pertanyaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, Jumat (17/6/2022).
Sementara saudara Iko yaitu Firmansyah yang juga terlapor dalam kasus ini turut menjalani pemeriksaan. Firmansyah dicecar belasan pertanyaan.
“Saudara Firmansyah tidak beda jauh, sekitar 13 pertanyaan,” ujarnya.
Ivan menegaskan dalam kasus ini, kedua terlapor masih berstatus saksi. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait ada atau tidaknya dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Saudara Iko dan Firmansyah statusnya masih saksi terkait peristiwa yang dilaporkan dari saudara RD,” tuturnya.
Sebelumnya, aktor laga Iko Uwais memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan pemukulan yang menyeret namanya. Iko hadir langsung bersama kuasa hukumnya di Polres Metro Bekasi Kota.
Kabar kedatangan Iko Uwais ini dibenarkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki. Sayangnya, Iko hadir tanpa melewati awak media yang menunggu di depan pintu masuk lantai 1 Polres Metro Bekasi Kota.
“Sedang dilakukan pemeriksaan, sudah datang sebelum Magrib bersama pengacaranya,” kata Hengki di Polres Metro Bekasi Kombes Hengki.
Editor: Rizal Bomantama