Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana saat Ditangkap di Apartemen Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:17:00 WIB
Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana terancam penjaran seumur hidup. (Foto: Situs Terra Drone)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut bunyi Pasal 187 KUHP:Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;  

3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Diketahui, kebakaran melanda Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025).

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebut total ada 76 orang berada di dalam gedung saat insiden terjadi. Dari jumlah itu, 54 orang berhasil selamat, sementara 22 lainnya dinyatakan meninggal dunia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut