Dirut Transjakarta Narapidana Penipuan, Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi
JAKARTA, iNews.id - Ombudsman DKI Jakarta mendalami dugaan adanya maladministrasi terkait penunjukan Donny Andy Saragih sebagai direktur utama (dirut) PT Transjakarta. Dugaan itu karena Donny merupakan narapidana kasus penipuan.
Donny Andy Saragih ditunjuk Anies sebagai Direktur Utama baru PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mengganti Agung Wicaksono. Donny pernah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.
BACA JUGA:
Agung Wicaksono Dirut Transjakarta Mengundurkan Diri
Dirut Transjakarta Diganti, DPRD DKI: Anies Ingin Percepatan Integrasi
Kepala Ombudsman DKI Jakarta Raha Teguh Nugroho meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek rekam Donny Andy Saragih. "Sekarang dalam proses pendalaman. Dugaan maladministrasi, dalam penunjukan yang bersangkutan," katanya saat dihubungi, Senin (27/1/2020).
Ombudsman, menurut Teguh, masih menelusuri secara detail kasus tersebut. Dia juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membuka dan melihat rekam jejak Donny.
"Tapi detailnya sedang dalam proses riksa kami. Yang kami minta untuk saat ini, Pemprov memeriksa track record yang bersangkutan dulu," ujarnya.
Teguh mengatakan, informasi adanya dugaan maladministrasi ini berdasarkan laporan masyarakat. Dia juga telah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait kasus tersebut
"Konsultasi masyarakat, terkait pengangkatan dirut transjakarta merupakan kewenangan ombudsman atau bukan. Dari konsuktasi tersebut kami melakukan tracking," tuturnya.
Donny tersangkut kasus bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi. Keduanya dituntut karena melakukan penipuan sesuai Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pengadilan memutuskan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.
Donny dan Andi pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menolak kasasi Donny dan Andi. Putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 pada 12 Februari 2019 itu, MA memperberat hukuman Donny dan Andi menjadi dua tahun penjara.
Editor: Djibril Muhammad